<p><strong>DALUNG (02/06/2025)</strong> - Kegiatan hari kedua Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasistas BPD Dalung, Perangkat dan Staf Desa Dalung Tahun 2025 pada Selasa (20/5) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung. Kegiatan ini dihadiri oleh Ka.Si Intelijen Kejari Badung Gede Ancana, SH.,M.H. selaku narasumber, Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si beserta anggota., Ka.Si Ka.Ur beserta staf di Lingkungan Pemerintahan Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung., Tim Kebersihan Desa Dalung., Satpam dan Cleaning Service Desa Dalung.</p> <p> </p> <p>Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal pembangunan desa melalui kewenangan intelijen dan penegakan hukum. Hal ini disampaikan pada Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Kapasistas BPD Dalung, Perangkat dan Staf Desa Dalung Tahun 2025 pada sesi kedua dengan materi terkait perlindungan hukum terhadap perangkat desa dalam melaksanakan tugas pemerintah desa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gede Ancana, menjelaskan bahwa kejaksaan terbuka bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum, terutama melalui bantuan kepala desa atau desa adat serta layanan call center Kejaksaan Badung.</p> <p> </p> <p>Dalam penanganan masalah hukum, kejaksaan menekankan pencegahan, seperti mengantisipasi tindakan penipuan yang mengatasnamakan kejaksaan. <em><strong>“Kejaksaan sudah terbuka dan tidak ada sekat lagi untuk masyarakat jika ada masalah,”</strong></em> ujar Gede Ancana.</p> <p> </p> <p>Kejaksaan juga memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan pembangunan strategis, termasuk pengelolaan pertanahan melalui satuan tugas mafia tanah. Desa sebagai perwakilan pemerintah paling dasar diharapkan aktif dalam mengurus permasalahan tanah, terutama lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.</p> <p> </p> <p>Upaya pencegahan meliputi koordinasi berkelanjutan antara BPN, Satgas Mafia Tanah Polri, dan Kejaksaan, serta penegakan hukum yang tegas dan objektif. Desa diharapkan dapat menyusun peraturan desa terkait pertanahan dengan pendampingan kejaksaan agar awig-awig dapat mengikuti sebagai acuan.</p> <p> </p> <p>Dengan adanya program Jaksa Jaga Desa, kejaksaan mendampingi empat puluh desa untuk membangun kemandirian desa melalui penyuluhan hukum dan pendampingan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Harapannya, sosialisasi ini dapat mencegah pelanggaran hukum dan memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan.</p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-006).</strong></p>
Peran Kejaksaan dalam Mengawal Pembangunan Desa melalui Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum
02 Jun 2025