<p><strong>DALUNG (30/05/2025)</strong> - Dalam rangka peningkatan kapasitas BPD, perangkat, dan staf di lingkungan pemerintahan Desa Dalung serta memberikan ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, Desa Dalung menggelar agenda bimbingan teknis yang dilaksanakan tiga hari berturut-turut dan telah memasuki hari ketiga sekaligus penutupan pada Rabu (21/5) berlokasi di Ruang Rapat Kantor Perbekel Dalung pada pukul 09.00 hingga selesai. Agenda ini turut dihadiri oleh sejumlah perangkat dan staf desa serta mendatangkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, yaitu Bapak I Nyoman Supriantara Widiadi, S.Kom., M.H., dan narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, yaitu Ibu Ir. Ni Luh Made Ari Sugianthi, S.T., M.Si. </p> <p><br /> Salah satu fokus materi yang disampaikan pada sesi bimtek ini adalah terkait pelayanan sertifikat tanah elektronik yang kini diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen resmi dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh BPN yang mana dokumen ini diakui secara sah atas suatu kepemilikan lahan. Pendaftaran serta penggunaan layanan sertifikat tanah elektronik ini dapat dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peluncuran sertifikat tanah elektronik serta aplikasi “Sentuh Tanahku” ini menjadi pelopor digitalisasi di bidang pertanahan serta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, kemudahan, dan efisiensi yang mampu menguntungkan bagi masyarakat luas.</p> <p><br /> Dalam sesi diskusi interaktif bersama narasumber, salah satu Kelian Banjar Dinas yang merupakan perangkat kewilayahan di Desa Dalung memiliki sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai migrasi sertifikat tanah analog menuju sertifikat tanah elektronik dan masa berlaku sertifikat tanah elektronik di mana pertanyaan ini mewakili sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat sehingga perlu untuk diperjelas kembali. <em><strong>“Saya ingin bertanya mengenai sertifikat elektronik, untuk jangka waktu, apakah jangka waktunya perlu diperpanjang sewaktu ketika, jadi apakah ada kurun waktu untuk diperpanjang seperti STNK karena ini elektronik?,”</strong></em> pertanyaan ini mencerminkan urgensi dari salah satu persoalan yang masih beredar di masyarakat.</p> <p><br /> Menjawab pertanyaan tersebut serta memberikan penjelasan pasti kepada para peserta bimtek dan masyarakat jika ada yang masih bimbang, Bapak I Nyoman Supriantara Widiadi, S.Kom., M.H., memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang menjadi persoalan pada diskusi ini. Beliau menyampaikan bahwa masa berlaku dari sertifikat tanah analog memiliki posisi yang sama dengan sertifikat elektronik. <em><strong>“Sertifikat elektronik itu sama dengan sertifikat analog. Jika hak milik seumur hidup, kalau HGB (Hak Guna Bangunan) berjangka waktu 30 20 30, hak pakai berjangka waktu 30 20 30 HGU (Hak Guna Usaha) seperti itu. Kalau berjangka waktu sama, tergantung konteksnya, kalau hak milik seumur hidup. Kalau HGB berjangka waktu, kalau hak pakai ada dua. Instansi pemerintah selama dipergunakan. Jika hak pakai WNA atau badan hukum asing berarti berjangka waktu 30 20 30 seperti itu. Sama sebenarnya hanya berbeda bentuk. Jangka waktunya sesuai dengan jenis haknya,” </strong></em>ungkapnya. </p> <p><br /> <strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD, Perangkat dan Staf Desa 2025: Pahami Masa Berlaku Sertifikat Tanah Elektronik
30 May 2025