<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (22/03/2025)</strong> - Bimbingan teknis (Bimtek) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tahun 2025 memasuki hari kedua dengan salah satu fokus pembelajaran, yaitu pada pengadaan barang dan jasa (PJB) di desa. Hari kedua bimtek ini diselenggarakan pada Selasa (11/3) bertempat di Kantor Perbekel Desa Dalung. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si., beserta anggota BPD Dalung., Ketua LPM Desa Dalung Drs. Bagus Sapta Tenaya, M.M.Ak., Ka.Si dan Ka.Ur Desa Dalung beserta staf di lingkungan Pemerintah Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung beserta anggota TPK Desa Dalung., serta dihadiri oleh narasumber sudah terpercaya di bidangnya.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pada hari kedua ini, para peserta mendapatkan materi mendalam alur pengadaan barang dan jasa serta peraturan yang berkaitan, khususnya yang berlaku di tingkat desa. Narasumber yang dihadirkan adalah Putu Budayasa, S.T, M.T dan I Nyoman Gede Widiana, S.E. dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Badung. Narasumber memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan-tahapan PJB di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengumuman, pelaporan, hingga serah terima. <em><strong>“Pengadaan barang dan jasa di Desa adalah kegiatan memperoleh barang/jasa pada pemerintahan desa baik secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Ka.Si/Ka.Ur atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),”</strong></em> jelasnya. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">I Nyoman Gede Widiana, S.E. juga menambahkan materi mengenai etika pengadaan barang dan jasa yang perlu dipatuhi oleh insan pengadaan. Terdapat 8 etika yang perlu ditaati dalam kegiatan PJB di Desa, diantaranya: tertib, profesional, tidak saling mempengaruhi, menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang, dan yang paling terpenting adalah anti gratifikasi. <em><strong>“Ketika etika dijalankan dengan benar, jika ada pemeriksaan akan selalu aman. Ketika kita berada di rana pengadaan barang dan jasa. Dimohon untuk selalu mematuhi etika yang ada,”</strong></em> ungkapnya selalu mengingatkan pihak yang berkaitan dengan setiap kegiatan PJB di Desa.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, Putu Budayasa, S.T, M.T, salah satu narasumber pada sesi ini turut menyampaikan saran agar ke depannya kegiatan bimtek ini dapat terlaksana dengan menambahkan satu sesi diskusi grup agar pembahasan dapat dilakukan lebih komprehensif dan lebih praktikal <em><strong>“Diharapkan kedepannya dalam pelaksanaan bimtek ini dapat diselenggarakan FGD atau Focus Group Discussion, karena sejatinya tahap dalam pengadaan barang dan jasa yang paling berat adalah pada tahap persiapan,”</strong></em> pungkasnya.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Hari Kedua Bimtek TPK Desa Dalung Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dalam Alur Pengadaan Barang dan Jasa
22 Mar 2025