<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (29/11/2024) </strong>– BUM Desa Tri Manunggal Jaya Dalung memiliki usaha parkir yang dijaga oleh pegawai parkir BUM Desa, Keberadaan tukang parkir disebarluaskan di lingkungan Desa Dalung. Adapun sebanyak 20 orang yang menjalankan tugasnya dilapangan untuk membantu masyarakat Desa Dalung dalam memarkirkan motor dan merapikan motor agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Usaha Parkir BUM Desa Tri Manunggal Jaya Dalung dimulai pada tahun 2018.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempatpemberhentian yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan padasuatu kurun waktu. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, pasal 17 menyebutkan “Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Rumija oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat dikerjasamakandengan pihak ketiga yang berbentuk Badan”. Berdasarkan peraturan diatas BumDesa Tri Manunggal Jaya Dalung melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Badung denganPerjanjian Kerjasama Nomor : 415.4/1888/DISHUB dan Nomor:040/BUMDESDALUNG/XII/2020 tentang pengelolaan Tempat Parkir di tepiJalan untuk pengelolaan parkir di wilayah Desa Dalung.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sekretaris BUM Desa Dalung I Gede Deva Rade Perdana, S.Kom menyampaikan Pendirian usaha ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan Desa serta memberikan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat.  Usaha ini juga berpotensi untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, terutama bagi pemuda yang mencari pekerjaan tentu pelibatan masyarakat dalam operasional jasa parkir akan membantu meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja mereka. Pentingnya mematuhi peraturan daerah yang mengatur tentang jasa parkir, termasuk tarif dan perizinan, untuk memastikan operasional yang transparan dan akuntabel. <em><strong>“Saya berharap dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi BUM Desa, yang pada gilirannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan mendukung program-program pembangunan desa dan dapat mendukung pengembangan ekosistem wisata di Desa Dalung, sehingga menarik lebih banyak pengunjung dan pelaku usaha lokal,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Salah satu pegawai parkir BUM Desa Dalung Kadek Bunga mengatakan usaha jasa parkir ini telah membuka peluang kerja baru bagi masyarakat setempat, saya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa parkir, sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan mendorong lebih banyak orang untuk menggunakan fasilitas tersebut. <em><strong>“Saya berharap jasa parkir BUM Desa Dalung semakin luas dan solid untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban bagi pengguna motor,” Ungkapnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Unit Usaha Parkir Oleh BUM Desa Tri Manunggal Jaya Dalung
29 Nov 2024