<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (28/08/2024) </strong>- Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Elektronik yang bertempat di LPD Kerobokan pada Jumat, (28/06). Kegiatan ini dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung beserta ka.si, Kepala LPD Desa Adat Kerobokan I Ketut Sender., BPN Badung, LPD Se-Kuta dan Kuta Utara serta turut diatensi oleh Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T., beserta Kelian Banjar Dinas Desa Dalung.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Desa Dalung yang diwakili oleh Ka.Si Pemerintahan, I Nyoman Rai Sukanadi, S.T. dan Kelian Banjar Dinas Desa Dalung menghadiri acara sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pertanahan Kerobokan Kabupaten Badung mengenai pengenalan sertifikat elektronik. Hal ini berdasarkan dengan Perpres No. 19 Tahun 2018 mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan langkah awal menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik yang telah dipersiapkan semenjak akhir tahun 2023, hal ini sehubungan dengan Provinsi Bali yang digadang-gadang sebagai provinsi pertama yang menerapkan layanan digital. Dilansir dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang menandakan bahwa pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut dengan kebijakannya yang masih baru. <em><strong>“Sampai saat ini, kami terus melakukan evaluasi eror demi menyempurnakan layanan digital ini,” Tuturnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Penggunaan sertifikat elektronik dimaksimalkan untuk menghindari beberapa kekurangan yang sering terjadi pada sertifikat analog seperti rawan rusak atau dimakan rayap, terkena musibah, bahkan pemalsuan tanda tangan. Sertifikat Elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Dipastikan pula data tanah tidak akan hilang karena akan selamanya tersimpan di database negara. Selain melakukan sosialisasi pengenalan, turut diadakan sesi tanya jawab yang diikuti oleh peserta sosialisasi bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. <em><strong>“Besar harapan kami pelayanan digital ini akan meminimalisir kecurangan dan pemalsuan data sehingga Bali dapat menuju Provinsi Digital,” Tutupnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-016).</strong></p>
Sosialisasi Layanan Elektronik Kantor Pertanahan Badung se-Kuta Utara di LPD Desa Adat Kerobokan
28 Aug 2024