<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (28/08/2024) </strong>- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung himbau LPD dan perangkat desa terkait untuk segera lakukan alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik dalam kegiatan sosialisasi pengenalan sertifikat elektronik pada Jumat, (28/06). Kegiatan ini dihadiri oleh Ka.Bid Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Badung beserta ka.si, Kepala LPD Desa Adat Kerobokan I Ketut Sender., BPN Badung, LPD Se-Kuta dan Kuta Utara serta turut diatensi oleh Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T., beserta Kelian Banjar Dinas Desa Dalung.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan pengenalan sertifikat elektronik yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T., beserta Kelian Banjar Dinas Desa Dalung turut hadir dalam pertemuan LPD se-Kuta dan Kuta Utara dalam kegiatan sosialisasi serentak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sertifikat elektronik dan aturan ataupun alur pengajuan alih media sertifikat analog menjadi sertifikat digital. Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat dua kategori penerbitan sertifikat  tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertipikat fisik ke elektronik. <em><strong>“Alih media ini merupakan proses untuk memperoleh sertifikat elektronik di mana masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk pelayanan pemeliharaan dan pendaftaran tanah,” Jelasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Ka.Bid Pendaftaran turut menjelaskan bahwa sertifikat elektronik yang selanjutnya disebut sebagai Sertipikat-el merupakan edisi lanjutan dari edisi sebelumnya, yaitu sertifikat analog. Setelah edisi lanjutan diterbitkan, edisi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Melalui alih media sertifikat, seluruh data akan segera didigitasi atau menjadi data digital yang dapat diakses di mana saja dan terhubung dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan oleh ATR/BPN. <em><strong>“Diharapkan agar alih media disegerakan dan perangkat desa maupun LPD dapat melayani masyarakat sekaligus memperkenalkan sertifikat elektronik yang masih terus dikembangkan sampai saat ini,” Tutupnya. </strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-016).</strong></p>
Desa Dalung Hadiri Pertemuan LPD se-Kuta dan Kuta Utara dalam Pengajuan Alih Media Sertifikat Analog menjadi Sertifikat Elektronik
28 Aug 2024