<p><strong>DALUNG (21/06/2023) </strong>- Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Staf Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kab Badung, hari kedua pada Selasa (20/6) bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Dalung. Turut hadir dalam kegiatan ini Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Ketua BPD Dalung I Nyoman Suparna, S.Pd beserta anggota BPD Dalung., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ka.Si Ka.Ur dan Staf di Lingkungan Pemerintah Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung., Petugas Keamanan, Kebersihan dan DKP Desa Dalung, di atensi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung. Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mendatang (19-21 Juni) dengan pemaparan dari narasumber pada hari kedua diisi oleh Inspektorat Kabupaten Badung, tujuan dari Bimtek ini meningkatkan kapasitas perangkat Desa Dalung dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.</p> <p><br /> Dalam penyampaian materinya Bp. Wayan Soma dari Inspektorat Kabupaten Badung menyampaikan mengenai materi Pembinaan dan Pengawasan Desa menyampaikan tatanan normatif Desa terdapat dalam alenia IV Pembukaan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…. Dst. Kesimpulan : Pemerintah RI dibentuk untuk melindungi (Law and Order) dan mensejahterakan rakyat (Welfare) , Pasal 18 UUD 1945 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang utk mengatur dan mengurus kepentingan masy setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.  Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan dan Pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh inspektorat melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam bentuk Audit, Monitoring, Evaluasi , dan Review. Yang ruang likupnya Administrasi Pemerintahan Desa dan Urusan Pemerintahan Desa, Kebijakan Desa, Kelembagaan Desa. Keuangan Desa dan Kekayaan Desa. <em><strong>“Tujuan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat terhadap Pengelolaan Keuangan Desa ialah untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menilai pelaksanaan pengelolaan anggaran teleah memenuhi prinsip ekonomis, efisien efektif dan kehandalan pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p><br /> Sementara itu Kelian Banjar Dinas Lingga Bumi I Nyoman Partawan menambahkan pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Perangkat Desa Dalung ini sangatlah bagus, dari materi-materi yang diberikan kepada kami di perangkat desa ini merupakan persoalan yang sering dihadapi. <em><strong>“Jadi melalui bimtek ini kita bersama-sama sharing pengalaman sehingga menambah ilmu dan wawasan ketika nanti melayani masyarakat bagaimana aturan dan SOP Standar Operasional Prosedur nya,” Jelasnya.</strong></em></p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Hari Kedua Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Staf Desa Dalung
10 Jul 2023