<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (31/03/2023)</strong> - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Dalung berlangsung kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Desa Dalung. Turut hadir dalam kesempatan ini Perbekel Dalung diwakili oleh Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ketua PPS Desa Dalung Drs. I Ketut Pirman., M.M beserta anggota PPS Desa Dalung., Sekretariat PPS I Nyoman Rai Sukanadi, S.T beserta anggota Sekretariat., Ketua PPK Kuta Utara Ni Luh Ernawati, S.H., Ketua Panwascam Kuta Utara I Wayan Rupayasa, S.H., PKD Desa Dalung I Gede Suprianto., Ketua/Perwakilan Partai Politik di Desa Dalung dan Pantarlih Desa Dalung, diatensi Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini dilaksanakan guna menyampaikan hasil Rekapitulasi DPHP, penyampaian Masukan/Tanggapan terhadap hasil rekap sekaligus pengesahan Hasil Rekapitulasi DPHP dan Penandatanganan Berita Acara, yang selanjutnya menyerahkan Berita Acara kepada masing-masing stakeholder terkait (PPK Kuta Utara, Perbekel Dalung, Perwakilan Partai Politik, Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa, dan yang lainnya).</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Ketua PPK Kuta Utara menambahkan pertemuan kali ini menyampaikan apresiasi dan terimakasih karena sudah bekerja dengan baik, tepat waktu, mensinkronkan data pada aplikasi E-coklit memastikan pemilih sudah terdata dengan benar, bagi bapak/ibu pantarlih agar selalu berkoordinasi dengan kelian banjar dinas nya di masing-masing wilayah. Tugas, Pokok dan Fungsi dari Pantarlih salah satunya adalah membantu KPU, PPK dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutahiran data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih, menempelkan stiker di rumah pemilih apabila sudah di data atau di coklit. Secara mudahnya adalah mencocokan data pemilih, apakah masih punya hak milih di TPS tersebut, pindah, meninggal dan pendataan pada pemilih pemula.  <em><strong>“Semoga kita mampu mengemban amanah ini dan mampu mewujudkan Pemilu yang sukses, jujur, adil dan damai. Selamat bekerja, berkarya, dan berbakti kepada negara dan bangsa yang kita cintai ini, mari bersama kita mewujudkan Pemilu 2024 yang bermarwah dan bermartabat,” Imbuhnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Sementara itu dari tanggapan dan saran dari masing-masing perwakilan partai politik di Desa Dalung diantaranya menyarankan pemilih yang sudah terdata agar nantinya saat melakukan pencoblosan lokasi TPS dekat dengan rumah pemilih, atau di lingkungan banjar, ini juga bisa merangsang pemilih baru maupun pemilih lansia untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan, kemudian data hasil rekapitulasi ini selalu di update karena pemilih baru yang berumur 17 tahun maksimal di tgl 14 Februari 2024 memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya segera di data, data DPHP sudah terkoordinir dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Penyerahan Berita Acara DPHP Desa Dalung kepada Stakeholder Terkait dalam Pemilu 2024
31 Mar 2023