<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (17/03/2023)</strong> - Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Badung, bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center. Turut hadir dalam kegiatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung., Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung., Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara dihadiri oleh Ketua PPK Ni Luh Ernawati, S.H beserta anggota dan Anggota PPS bidang Data & Informasi di Kabupaten Badung. Kegiatan ini dilaksanakan guna memaparkan proses Coklit dan rincian rekapitulasi hasil coklit serta tata cara menggunakan formula by name dan formula rekap excel mengenai teknis penyusunan pemilihan pemutahiran.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Ketua KPU Kabupaten Badung dalam sambutannya mengatakan dalam proses pengadministrasian berkaitan dengan tata naskah dinas dan tata kelola keuangan melalui Surat Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 42 dan 53 berkaitan dengan tata kelola keuangan dan tata kelola surat kedinasan, jadi mulai dari nomor surat, kop surat, stempel itu dibuatkan yang berbeda jauh dari pola-pola sebelumnya, jadi dari KPU RI ingin melakukan pengadministrasian yang baik dan benar, maka mohon dimaklumi melihat perubahan saat ini perlu menyesuaikan diri, kita sadari bersama kita dalam satu bingkai komando kelembagaan KPU sebagai penyelenggara, ketika kebijakan itu turun melalui peraturan KPU, surat keputusan, surat edaran bahkan SEWA (Surat Edaran via WA) harus kita ikuti bersama-sama. Dalam rangka bersama-sama menyusun pemutakhiran data pemilih pada tanggal 14 maret sudah finalisasi berkaitan dengan tahapan coklit (12 Februari s/d 14 Maret) berikutnya mekanisme pemutakhiran data pemilih tolong dipastikan kembali karena kita menggunakan aplikasi, selanjutnya akan menggunakan aplikasi SiRekap pada saat pemungutan dan penghitungan suara di hari H. <em><strong>“Karena ini jauh lebih mudah digunakan karena lebih transparan ketika hasil SiRekap di upload dalam website seluruh masyarakat darimanapun bisa langsung mengetahui perolehan suara masing-masing calon di TPS mana di seluruh Indonesia hal ini juga guna membangun kesadaran berpolitik dan kepercayaan publik,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Ketua PPS Desa Dalung terpilih Drs. I Ketut Pirman, M.M., mengatakan ini merupakan tugas dan tanggungjawab pengabdian kepada negara tercinta, setiap PPS di tunjuk 3 orang dan untuk Desa Dalung saya di bantu oleh dua rekan saya yaitu bapak I Made Ardi Gumartha dan I Gede Made Okta Saputra, sesuai dengan pesan bapak Ketua KPU Kabupaten Badung agar melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban dengan baik, serta berkoordinasi dan bekerjasama secara harmonis, mari kita kembangkan integritas, sinergitas dan soliditas yang saling mendukung serta dengan tetap berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <em><strong>“Sebagai PPS yang akan bertugas di desa/kelurahan masing-masing,pentingnya komunikasi, sinergitas dan kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada di desa, seperti bapak-bapak kelian banjar dinas yang langsung berkoordinasi dengan masyarakat agar bersama-sama mengajak masyarakat nya untuk mensukseskan Pemilu 2024, dengan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 memilih dan menentukan masa depan bangsa selama 5 tahun kedepan.” Tambahnya. </strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
PPS Dalung Bidang Data dan Informasi Ikuti BimTek Penyusunan Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara PEMILU 2024 di Kabupaten Badung
23 Mar 2023