<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (27/09/2022)</strong> – Kegiatan Pendataan/Sidak Penduduk Non Permanen yang dilaksanakan di masing – masing banjar dinas di Desa Dalung, pada hari ini dilakukan di Banjar Dinas Lebak, Turut hadir dalam kegiatan ini Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung, Drs. IGN Ketut Sudiastawa, beserta Staff I Nyoman Rai Sukanadi, S.T dan I Gede Yudi Krisna Bayu, S.H, beserta kelian masing – masing Banjar Dinas yang melibatkan Pecalang masing – masing Banjar, Linmas Desa Dalung, serta Sekaa Teruna masing – masing banjar, di atensi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Dalung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk pendatang yang tinggal di lingkungan Desa Dalung tapi tidak ber KTP Dalung serta belum memiliki Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen, adapun jumlah hasil pendataan pada hari ini adalah Banjar Lebak : 96 orang.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung menjelaskan untuk pendataan penduduk Non Permanen atau Tinggal Sementara yang ada di wilayah Desa Dalung merupakan kegiatan yang bertujuan untuk penertiban penduduk, serta terkait dengan Permendagri nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen serta imbauan dari bapak Bupati Badung terkait dengan pengamanan pelaksanaan G20 yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang juga di Desa Dalung mendata berapa penduduk yang tinggal sementara di masing-masing banjar di wilayah Desa Dalung, untuk kartu penduduk non permanen di Desa Dalung masa berlakunya 6 Bulan setelah itu apabila masih menetap disini mendaftarkan diri kembali kepada kelian banjar dinas untuk perpanjangan, mengenai antusias masyarakat dalam pendataan penduduk non permanen ini sangat antusias karena pendataan/kartu penduduk non permanen ini diberikan secara gratis/tidak dipungut biaya. <em><strong>“Harapannya nantinya untuk kedepannya kepada masyarakat yang menetap/tinggal di wilayah Desa Dalung sadar akan dirinya, kita berada dimana, bagaimana kita seharusnya, karena dari desa sudah memberikan edukasi agar nantinya ketika ada sesuatu dan lain hal kita bisa bergerak cepat dan tepat karena semua nya ini membutuhkan sinergitas masyarakat,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu Kelian Banjar Dinas Lebak I Ketut Sumajaya menambahkan mengenai pendataan penduduk non permanen ini memang sangat perlu/rutin dilakukan, antusias masyarakat sangat tinggi mengingat ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis untuk mendatakan dirinya datang ke balai banjar, tujuan pendataan ini juga untuk mengetahui keberadaan masyarakat lokasi tempat tinggalnya, yang tinggal sementara seperti kost perorangan perlu dilakukan pendataan, dari masing-masing banjar kita melibatkan pecalang banjar dan pengurus banjarhari ini untuk di Banjar Lebak kita mendata 96 orang warga Non Permanen yang tinggal di Banjar Lebak. <em><strong>“Harapannya pendataan penduduk non permanen ini dari Desa Dalung sudah berjalan dengan baik, agar dilakukan secara berkelanjutan, demi terciptanya administrasi yang baik di Desa Dalung," Tutupnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-019).</strong></p>
Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen di Banjar Lebak
29 Sep 2022