<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (07/09/2022)</strong> -  Kegiatan Sosialisasi oleh PLN bersinergi dengan POLRI dengan mengangkat judul "Bahaya main Layang - Layang dekat dengan Jaringan Listrik dari PLN", bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung yang dihadiri oleh SPV Gardu Induk Kapal I Gusti Agung Joniartha, Ka.Sat Binmas Polres Badung IPTU I Made Sujana beserta Jajaran, Ketua BPD Dalung I Nyoman Suparna S.Pd, Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos, Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E , serta Perangkat Desa Dalung dan seluruh Kelian Banjar Dinas se - Desa Dalung.<br /> Tujuan diadakannya Sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dengan warga agar bisa bersama - sama menjaga Jaringan Listrik PLN di sekitar kita guna mengamankan Jalur Listrik yang di salurkan ke rumah - rumah, dan ke beberapa infrastruktur seperti Gardu PLN yang menyalurkan listrik ke Fasilitas umum seperti Rumah Sakit dan lain - lain mengingat akan diselenggarakannya G20 yang akan dihadiri oleh Delegasi dari Negara - Negara Tetangga. Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap melaksanakan Prokes pencegahan Covid – 19.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam Sosialisasi Bahaya Bermain Layang – layang dekat dengan Jaringan listrik.Pemateri dari PLN memaparkan bahaya apa saja yang akan terjadi jikalau bermain dekat dengan Jaringan Listrik PLN. Pertama, terjadinya gangguan penyaluran listrik atau yang biasanya kita alami adalah mati listrik, hal ini terjadi biasanya saat bermain layangan, dan layangan tersebut menabrak atau membentur jaringan listrik disekitarnya sehingga terjadilah pemutusan atau gangguan dalam penyalurannya, kedua, Potensi terjadinya hubungan arus pendek yang bisa mengakibatkan kebakaran, ketiga, sengatan listrik pada pemain layang – layang, jiakalu yang kita ketahui benang layangan adalah benda isolator (tidak dapat menghantarkan listrik ) tapi jikalau pada jaringan listrik yang di tabrak oleh layangan itu adalah ber tegangan tinggi sehingga benda apapun bisa menghantarkan arus listriknya jikalau memang tegangannya tinggi dan itu bisa menjadi bahaya pagi yang pemain layang – layang, dan ke kempat yaitu hukum pidana dan perdata, seperti yang kita ketahui listrik ini merupakan kebutuhan semua aspek baik itu kesehatan, pendidikan dan lain – lain. <em><strong>"Jikalau yang bermain layangan itu membuat listrik padam dikhawatirkan akan menggangu proses medis yang sedang berlangsung di rumah sakit, maka jikalau itu terjadi hukum pidana adalah jalan yang akan di tempuh," Ujarnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;">Ditambahkan oleh Pemateri dari Polres Badung adapun beberapa pasal yang akan dikenakan kepada pemain layang – layang tersebut jiakalau merugikan adalah: Pasal 51 ayat ( 1 ) yang berbunyi Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat 9 ( 1 ) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah ) . Pasal 51 ayat ( 2 ) yang berbunyi Aapabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)  tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.00 (dua miliar lima raut juta rupiah).<em><strong>“ Maka dengan itu kami himbau para masyarakat yang memiliki hobi bermain layang – layang agar lebih bijak dan berhati – hati dalam bermain layang – layang agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,". Ungkapnya. </strong></em><strong>(KIMDLG-001)</strong></p>
Waspada! Kenali bahaya Bermain layang – layang dekat dengan Jaringan Listrik
08 Sep 2022