<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (11/08/2022)</strong> - Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Dalung menjadi RPJM Desa Dalung tahun 2022 - 2028 yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Dalung yang dihadiri Ketua LPM Desa Dalung I Gusti Agung Ngurah Diatmika, S.H., beserta anggota LPM Desa Dalung, Ketua BPD Dalung I Nyoman Suparna, S.Pd., beserta anggota BPD Dalung, Tokoh Masyarakat sekaligus Tim Penyusun RPJMDes Dalung Agus Prima Wardana, S.E., M.M., Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Bendesa Adat Dalung, Bendesa Adat Padang Luwih, Bendesa Adat Tuka, Kelian Banjar Adat se Desa Dalung, Tim Pendamping Putu Chandrawati, S.Si., Ka.Si dan Ka.Ur beserta staff di Lingkungan Pemerintahan Desa Dalung., Unsur Karang Taruna Garuda Dalung., Kelian Banjar Dinas se Desa Dalung., diatensi Babinsa Dalung dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Dalam penyampaiannya Ketua BPD Dalung menyampaikan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJM yang akan ditetapkan menjadi RPJM Desa Dalung tahun 2022 – 2028 mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun, disana juga dijelaskan bahwa paling lambat 3 bulan setelah perbekel terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya, bapak Perbekel harus bisa menyelesaikan RPJM. RPJM tersusun itu terdiri dari 7 tahapan hingga pada disahkan, apabila ke tujuh tahapan ini sudah di lalui maka RPJM akan bisa kita tetapkan. Tahapannya ialah yang pertama pelaksanaan musyawarah desa, kemudian yang kedua bapak Kepala Desa membentuk tim penyusun yang dibentuk pada saat musyawarah disepakati tim penyusun RPJM dimana salah satu persyaratannya 30% perwakilan dari unsur perempuan, tim yang terbentuk melakukan penyelarasan terhadap kebijakan yang ada di Kabupaten Badung  yang akan masuk ke desa melalui informasi penyelarasan, yang keempat tim RPJM melakukan pengkajian keadaan desa melalui Ka.Ur Perencanaan kepada kelian banjar dinas agar melakukan musyawarah dusun untuk menyusun program-program yang ada di banjar untuk diusulkan kedalam RPJM dan ini sudah dilakukan, hasilnya disampaikan kepada bagian perencanaan, selain itu dilakukan berdasarkan dari hasil SDG’s, selanjutnya Tim RPJM melakukan penyusunan RPJM Desa Dalung.<em><strong> “Dari lembaga BPD dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Desa Dalung dari tahap awal-akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan Rancangan RPJM menjadi RPJM Desa Dalung tahun 2022-2028, mudah-mudahan di RPJM 2028 ini 18 indikator SDG’s bisa tuntas dengan capaian 100%,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Sementara itu Tim Pendamping Desa mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa prosesnya sudah berjalan dengan baik, sangat dinamis dengan kehadiran masyarakat yang sudah memberikan masukan, saran dan usul. Selaras dengan penyusunan RPJMDes dari bagian hukum Kementerian Desa PDTT akan mengeluarkan 2 regulasi kedepannya pertama regulasi tentang persiapan Tata Ruang Desa yang akan berlangsung 6 tahun dimana Tata Ruang Desa ini akan disusun sebagai perencanaan jangka panjang yang akan dilengkapi dengan materi teknis, beserta lampiran peta desa disertai dengan peraturan desa tentang tata ruang desa, dalam tata ruang desa ini memperhatikan secara sistematis mengenai potensi lahan dan air, yang kedua terkait dengan perencanaan pembangunan desa ini diarahkan untuk pencapaian SDG’s desa ada 18 indikator yang menjadi rekomendasi program arah pembangunan desa sampai tahun 2030.<em><strong> “Saya berharap pada kegiatan-kegiatan peningkatan SDM lebih banyak mendukung kegiatan yang bersifat kreatifitas dan inovatif bagi desa,” Tutupnya.</strong></em> <strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Dalung menjadi RPJM Desa Dalung tahun 2022 - 2028
14 Aug 2022