<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (15/07/2022)</strong> – Rapat Pembahasan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd Wajib Dibentuk Menjadi BUMDesa Bersama Di Desa Dalung, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung. Turut dihadiri oleh Ketua BPD Desa Dalung, I Nyoman Suparna, S.Pd beserta Anggota BPD Dalung., Sekretaris Desa Dalung, I Made Trimayasa, S.E., Ka.Ur Perencanaan I Nyoman Alit Wiranata, S.H., beserta staff Ka.Ur Perencanaan dan Pendamping Desa, Putu Candrawati. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk musyawarah desa tentang pembentukan BUMDESMA untuk dikecamatan dan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. Kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. </p> <p style="text-align: justify;">Pendamping Desa, Putu Candrawati menyampaikan saat rapat berlangsung Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd adalah Seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. TRANSFORMASI UPK MENJADI BUMDESMA Lkd  memberikan kejelasan Legalitas Hukum Lembaga,  Legalitas Kegiatan Usaha, Kedudukan Pemerintahan Desa dan Kedudukan Masyarakat Desa TRANSFORMASI DBM EKS PNPM MPd Pasal 73 Ayat 1 PP NO. 11 TAHUN 2021: Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan menjadi Pasal 4 Ayat 1 PERMENDESA PDTT NO. 15 TAHUN 2021: Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama.Beliau juga menambahkan bahwa tujuan dari pembentukan ini untuk Pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan, dan Rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.<em><strong> “Semoga kelancaran untuk kegiatan BUMDESA ini berjalan dengan baik dan lancar sesuai persetujuan Perbekel dan dilanjutkan di tingkat Kecamatan,". Tutupnya.</strong></em> <strong>(KIMDLG-019)</strong></p>
Musyawarah Desa, Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd Wajib Dibentuk Menjadi BUMDesa Bersama Di Desa Dalung
16 Jul 2022