<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (15/07/2022) </strong>- Kegiatan Musyawarah Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) dilaksanakan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua BPD Dalung, I Nyoman Suparna, S.Pd beserta Anggota BPD Dalung., Sekretaris Desa Dalung, I Made Trimayasa, S.E., Ka.Ur Perencanaan I Nyoman Alit Wiranata, S.H., beserta staff Ka.Ur Perencanaan dan Pendamping Desa, Putu Candrawati. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk musyawarah desa tentang pembentukan BUMDESMA untuk dikecamatan dan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. Kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. </p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan Musyawarah Desa terkait dengan Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yang tertuang dalama undang-undang Nomor 15 Tahun 2021. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Pelaksanaan pembentukan dilakukan dengan prinsip kepemilikan bersama masyarakat, partisipatif dan demokratis, sederhana, berpihak, dan melindungi, keterbukaan dan kemandirian, kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong-royong, terkendali dan seimbang, dan berkelanjutan dalam tata kelola, sistem dan prosedur serta pengelola atau pengurus, pengembangan manfaat dan hasil kegiatan dana bergulir masyarakat, harus dilakukan dengan pertimbangan keberlanjutan atau regenerasi yang menjamin kepastian hukum dan kelembagaan. </p> <p style="text-align: justify;">Ditemui seusai kegiatan Sekretaris Desa Dalung mengatakan Pemuda Desa bersama BPD Desa Dalung melakukan acara Desa terkait dengan Pelaksanaan Pembentukan Musdes bersama yang dimana amanat dari Peraturan Pemerintah dan Permendagri  UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Desa wajib membentuk BUMDESMA. Terdapat beberapa hal yang menjadi hasil rapat kita hari ini untuk musyawarah desa bersama yaitu Perbekel menyetujui untuk melaksanakan kegiatan ini untuk Membentuk BUMDESMA Bersama, Kemudian Perbekel sudah melakukan pendelegasian dari pada kegiatan ini yang mana nantinya perbekel bersama BPD dan tokoh tokoh masyarakat untuk ikut melaksanakan BUMDESMA bersama ditingkat kecamatan. Kemudian dalam pelaksanaan ini sudah ditunjuk dari pada pelaksanaan kegiatan nanti pada saat MAD (Musyawarah Antar Desa).<strong> “Semoga pembahasan tentang pembentukan BUMDESA pada saat rapat ini bisa dilancarkan dan sesuai dengan persetujuan Perbekel dengan membawa BUMDESA ditingkat Kecamatan nanti saat rapat MAD (Musyawarah Antar Desa).", pungkasnya.(KIMDLG-019)</strong></p>
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Desa Dalung
16 Jul 2022