<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (01/06/2022)</strong> - Bertempat di The Jayakarta, Bali Beach Resort and Spa dilaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Enumerator Penggunaan Aplikasi SIDT (Sistem Informasi Data Tunggal) tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang pada tanggal 13 dan 14 Mei 2022. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Badung, Drs. I Ketut Suiasa, S.H didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, S.Sos, M.Si, beserta Narasumber I Made Wirya Santosa, S.T., M.Si, Narasumber dari BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Badung, Sony Puji Triasmoro, SST. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Badung dalam rangka pendataan UMKM yang ada di Kabupaten Badung yang akan berjalan selama 5 bulan kedepan dan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.<br /> <br /> Wakil Bupati Badung mengatakan kegiatan Pendataan Lengkap ini merupakan kewajiban formal dan sekaligus kewajiban konstitusional, karena kita wajib sebagai penyelenggara pemerintah di semua jenjang lini itu harus secara bersama-sama mewujudkan tujuan-tujuan dan visi pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi sekalgus pemerintah Kabupaten Badung, kewajiban formal yang bisa dilakukan saat ini karena di tahun 2022 ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan merilisi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) ini tentang Koperasi dan UMKM yang tentunya program ini harus kita sukseskan dari pemerintah pusat ini, semua ini ditugaskan ke pemerintah daerah berjenjang sampai ke pemerintah desa/kelurahan inilah yang dimaksud kewajiban formal kita dan sekaligus kita melaksanakan kewajiban konstitusional kita, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia artinya bahwa Pemerintah melalui Bapak Presiden Republik Indonesia mengagendakan agar data di Indonesia itu data tunggal, tunggal yang berarti data tentang apapun, dimanapun data yang diperlukan dari sumber data itu sendiri, dimanapun masyarakat melihat/mencari suatu data hasilnya adalah sama/satu/tunggal (tidak berbeda-beda). Dan inilah yang kita sebut melaksanakan amanah konstitusional, dalam proses pendataan ini harus saling berinteraksi secara aktif, harus saling berakselerasi dan pada akhirnya saling bersinergi. <em><strong>“Mengenai kedudukan dalam pendataan lengkap ini sebagai wali data itu ada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, bersinergi dengan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS) sebagai pembina data, dan peran ketiga adalah pemerintah daerah sebagai produsen dasa, inilah sinergi antara wali data, pembina data dan produsen data harus berinteraksi aktif, saling berakselerasi yang kemudian bersinergi,” Pungkasnya.</strong></em><br /> <br /> Sementara itu Narasumber I Made Wirya Santosa, S.T., M.Si menambahkan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipakai antar institusi. Maksud Bimtek Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM adalah untuk mematangi menyiapkan dan melaksanakan pembangunan basis data tunggal KUMKM dalam SIDT di Kabupaten Badung. <em><strong>“Tujuannya ialah untuk menyiapkan tenaga pelaksana pendataan yang mampu mengumpulkan data koperasi dan UMKM di Kabupaten Badung yang meliputi data yang dapat memberikan informasi tentang pelaku usaha,unit usaha atau perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha sehingga bisa dijadikan sebagai bahan perencanaan analisis, kedua informasi penggunaan tenaga kerja, ketiga informasi pasokan dan pasar, keempat informasi struktur pendapatan dan pengeluaran dan kegiatan usaha/perusahaan, kelima informasi penggunaan internet dalam penggunaan usaha atau online sistem waralaba/franchise atau kepemilikan unit usaha/ownership,” Ungkapnya.</strong></em> <strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT), Wujudkan Satu Data Indonesia
23 Jun 2022