<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (01/06/2022)</strong> – Sebanyak 5 orang perwakilan Enumerator dari Desa Dalung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Enumerator Penggunaan Aplikasi SIDT (Sistem Informasi Data Tunggal) tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang bertempat di The Jayakarta, Bali Beach Resort and Spa pada tanggal 13 dan 14 Mei 2022. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Badung, Drs. I Ketut Suiasa, S.H didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, S.Sos, M.Si, beserta Narasumber I Made Wirya Santosa, S.T., M.Si, Narasumber dari BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Badung, Sony Puji Triasmoro, SST. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Badung dalam rangka pendataan UMKM yang ada di Kabupaten Badung yang akan berjalan selama 5 bulan kedepan dan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.<br /> <br /> Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung menambahkan kegiatan Pendataan Lengkap KUMKM merupakan kegiatan atas seluruh pelaku dan unit usaha/perusahaan yang berada dalam wilayah NKRI pada tahap awal pendataannya di tahun 2022 ini ditargetkan dapat terkumpul data sebanyak-banyaknya KUMKM di seluruh Indonesia, untuk di Provinsi Bali ditargetkan sebanyak 566.000 data KUMKM dan untuk di Kabupaten Badung ditargetkan sebanyak 47.000 data KUMKM, seluruh data informasi yang dikumpulkan dirancang untuk bermanfaat memberikan gambaran tentang struktur ekonomi nasional baik dalam wilayah pembangunan usaha maupun skala usaha pada lingkup wilayah pendataan. Pendataan lengkap KUMKM serentak dilaksanakan seluruh Indonesia dengan total target di 34 Provinsi dan 240 kabupaten/kota, dengan total enumerator yang direkrut adalah 29.000 orang, serta masa pelaksanaan selama 5 bulan,dengan kreteria UMKM yang menetap atau yang memiliki bangunan tetap usaha/campuran non pertanian. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam pasal 88 mengenai pembangunan basis data tunggal, basis data tunggal dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya UU, kedua PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 55 mengamanatkan basis data tunggal UMKM dikoordinasikan oleh kementerian, basis data tunggal harus mengacu pada data UMKM yang paling sedikit memuat identitas usaha dan identitas pelaku usaha, ketiga Perpers nomer 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. <em><strong>“Melalui pelatihan ini saya berharap tersedianya tenaga pelaksana teknis kegiatan yang handal, sehingga mampu mengumpulkan data KUMKM di Kabupaten Badung yang meliputi, jumlah unit usaha perusahaan menurut wilayah lapangan usaha maupun skala usaha, kedua nilai produksi penjualan/pendapatan, tenaga kerja menurut wilayah lapangan usaha maupun skala usaha, keempat karakteristik dan informasi lain seperti jaringan usaha, penggunaan internet dalam skala usaha/online, sistem waralaba, kepemilikan usaha/ownership,” Harapnya.</strong></em><br /> <br /> Sementara itu salah seorang peserta Enumerator, Okta Saputra mengungkapkan proses pendataan ini sangat penting dilakukan selain menghasilkan data tunggal, mengagendakan agar data di Indonesia itu data tunggal, tunggal yang berarti data tentang apapun, dimanapun data yang diperlukan dari sumber data itu sendiri, dimanapun masyarakat melihat/mencari suatu data hasilnya adalah sama/satu/tunggal (tidak berbeda-beda). <em><strong>“Tentunya dapat memberikan informasi tentang pelaku usaha,unit usaha atau perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha sehingga bisa dijadikan sebagai bahan perencanaan analisis, kedua informasi penggunaan tenaga kerja dan pengeluaran dan kegiatan usaha/perusahaan, kelima informasi penggunaan internet dalam penggunaan usaha atau online,” Pungkasnya</strong></em> <strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Bimbingan Teknis Enumerator Penggunaan Aplikasi SIDT (Sistem Informasi Data Tunggal) di Kabupaten Badung tahun 2022
23 Jun 2022