<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (16/06/2022)</strong> - Kegiatan Kunjungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ke Kabupaten Badung pada Selasa & Rabu, (14 & 15 Juni 2022) bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung yang diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, S.Sos., M.A.P., Kepala Bidang PIP (Pengelolaan Informasi Publik) Kabupaten Badung A.A Rat Ratu Manacika, STP beserta staf, KIM Dalung, adapun perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Kutai Barat ini diwakili oleh Kepala Bidang IKP (Informasi Komunikasi Publik) Kabupaten Kutai Barat Bp. Yesi Alexander, berserta staf Bp. Fardinan Nala, Bp.Husnul Yaqin, Ibu Dery Apriani, dan Ibu Anastasia Nining. Adapun sasaran atau tujuan dari kegiatan ini ialah untuk bertukar pengalaman dan wawasan mengenai KIM (Komunitas Informasi Masyarakat) di Kabupaten Badung serta peran Diskominfo Kabupaten Badung dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pengelolaan program/kegiatan pada KIM di Kabupaten Badung.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam dasar hukum Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor 8/PER.M.KOMINFO/06/2010 Tentang Pedoman Perkembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016)<br /> Kepala Bidang PIP (Pengelolaan Informasi Publik) Kabupaten Badung.<br /> <br /> A.A Rat Ratu Manacika memaparkan dalam pertemuan ini beberapa materi dimana yang salah satunya membahas KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) dimana pengertian KIM Menurut beliau adalah. <em><strong>"Kelompok yang dibentuk dari,oleh dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktifitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tembah,” Pungkasnya.</strong></em> Dimana KIM ini memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika RI Nomor 8/PER.M.KOMINFO/06/2010 Tentang Pedoman Perkembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dan Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 411.6/758/Diskominfo/ Sekret Th 2017 Tentang Pengembangan dan Pembentukan KIM. <strong>(KIMDLG-001)</strong></p>
Pentingnya KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) di Masyarakat
23 Jun 2022