<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (27/04/2022) </strong>– Rentetan dalam Proses, Persiapan dan Tahapan Pemilihan Perbekel Dalung telah memasuki Tahapan Penetapan Penggunaan Nama dan Foto dan Pengundian Nomor Urut Calon Perbekel Dalung pada Pemilihan Perbekel Dalung telah terlaksana dengan hasil sebagai berikut : Nomor Urut 1 atas nama Dewa Md Suarjana, Nomor Urut 2 atas nama I Made Pustika, S.H, Nomor Urut 3 atas nama I Gd Pt Arif W., S.Sos. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung. Hadir dalam kegiatan Tim Monitoring Pembinaan Pemilihan Perbekel serentak Kabupaten Badung terdiri dari, Ni Made Ade Indriyana, S.E., Ida Bagus Putu Dharma Wijaya, S.S., M.Si., I Made Jaya, S.H., M.Si, I Wayan Semara Cipta, Ni Wayan Astari Wati, S.H., M.AP., Plt Perbekel Dalung, I Made Trimayasa, S.E., Ketua BPD Desa Dalung, I Nyoman Suparna, S.Pd., Bendesa Adat Dalung, Desa Adat Padang Luwih, dan Desa Adat Tuka. Dalam sambutannya Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Dalung tahun 2022, Ni Luh Ernawati, S.H, melaporkan dan menyampaikan  tahapan pencalonan yang telah dan yang akan berlangsung sampai dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Perbekel Dalung 2022. Dengan harapan proses dan hasil dari Pemilihan Perbekel berjalan baik, lancar dan aman dengan dukungan masyarakat Desa Dalung dan juga Para Calon Perbekel. Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Dalung menyampaikan di Bulan Maret 2022 panitia sudah melakukan pengumuman dan pendaftaran bakal calon perbekel, pendaftaran pertama dilakukan oleh bapak I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos tanggal 22 Maret 2022, pendaftaran kedua dilakukan oleh bapak Dewa Made Suarjana tanggal 23 Maret 2022, dan pendaftaran ketiga dihari yang sama namun di jam yang berbeda dilakukan oleh bapak I Made Pustika, S.H., setelah itu kita  tetapkan sebagai bakal calon perbekel ditanggal 1 April 2022, setelah 25 – 31 Maret 2022 tersebut dilakukan penelitiaan kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, pemberitahuan dan pengembalian kekurangan persyaratan untuk melengkapi kekurangan persyaratan. Pada aturan yang tercantum bahwa calon perbekel minimal adalah 2 orang,apabila tidak ada pendaftaran 2 orang ini, maka akan ada waktu tambahan unutk pendaftaran, itu ada di tanggal 5 – 24 April 2022, karena di Desa Dalung sudah ada 3 orang bakal calon perbekel, jadi kita tidak melakukan tahapan tersebut. Dan di tanggal 25 April kemarin untuk kita tetapkan dari bakal calon perbekel menjadi calon perbekel Dalung, dan ketika sudah di tetapkan menjadi calon perbekel, para calon ini tidak boleh mengundurkan diri. Pada hari ini 26 April 2022 kita akan melakukan Penetapan Penggunaan Nama, Foto dan Pengundian Nomor Urut Calon Perbekel Dalung. Penggunaan nama dapat kami sampaikan menggunakan nama dengan batasan 17 digit termasuk spasi, dan ini setelah disepakati akan digunakan dalam tahapan kampanye yaitu tanggal 16 – 18 Mei 2022 (3 hari sebelum pemilihan). <em><strong>“Dengan harapan proses dan hasil dari Pemilihan Perbekel berjalan baik, lancar dan aman dengan dukungan masyarakat Desa Dalung dan juga Para Calon Perbekel,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Sementara itu Plt. Perbekel Dalung ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan selamat dan sukses kepada para calon perbekel bertepatan hari ini adalah Penetapan Penggunaan Nama dan Foto dan Pengundian Nomor Urut Calon Perbekel Dalung yang nantinya akan digunakan di dalam surat suara. Setelah ini sesuai dengan tahapan pemilihan, selanjutnya adalah proses pemutahkiran data pemilih, didalam pemilihan perbekel dengan pemilihan lainnya ada yang sedikit berbeda, yaitu pada pemilihan di KPU yaitu orang-orang yang sudah memiliki KTP elektronik, minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah, sedangkan di dalam pemilihan perbekel ini bahwa yang berdomisili lebih dari 5 bulan sudah bisa ditetapkan sebagai pemilih atau memiliki hak pilih. <em><strong>“Begitu terpilih nantinya seorang perbekel di Desa Dalung ini, akan ada tugas yang berat yaitu menjaga pemilih yang akan memilih dalam Pemilu 2024, yang kedua membangun tingkat partisipasi masyarakat, karena untuk di Kecamatan Kuta Utara, di Desa Dalung memiliki jumlah pemilih paling banyak, apabila di persentase kan tingkat partisipasi mencapai 80-90% karena begitu dinamis serta heterogennya pemilih di Desa Dalung,”. Ungkapnya.</strong></em> <strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Kelancaran dan Kesuksesan Pemilihan Perbekel Dalung, Tugas Kita Semua
28 Apr 2022