<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (27/04/2022)</strong> – Deklarasi Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas Pemilihan Perbekel Dalung 2022 dilaksanakan serangkaian dengan acara Penetapan Nama dan Foto dan Pengundian Nomor Urut Calon Perbekel, Selasa, 26 April 2022 oleh Para Calon Perbekel Dalung, yaitu : Nomor Urut 1 : Dewa Md Suarjana, Nomor Urut 2 : I Made Pustika, S.H, Nomor Urut 3 : I Gd Pt Arif W, S.Sos Deklarasi dan penandatanganan disaksikan oleh Panitia pemilihan Perbekel, Tim Monitoring Pembinaan Pemilihan Perbekel serentak Kabupaten Badung, Plt Perbekel Dalung, I Made Trimayasa, S.E., Ketua BPD Desa Dalung, I Nyoman Suparna, S.Pd., Bandesa Adat Dalung, Desa Adat Padang Luwih, dan Desa Adat Tuka, Ketua Satgas Covid 19 Desa Dalung bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung. Dalam Pakta Integritas dan Deklarasi Damai ketiga Calon Perbekel Dalung dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel siap menjaga dan melaksanakan pemilihan dengan Aman, Damai, dan Kondusif berasaskan Luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Adapun isi dari Deklarasi Damai Pemilihan Perbekel Dalung ini dibacakan oleh perwakilan Panitia Pemilihan Perbekel Dalung, I Nyoman Alit Wiranata, S.H yang diikuti oleh ketiga Calon Perbekel Dalung yaitu Kami para Calon Perbekel, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, menyatakan Sepakat bersama-sama akan mematuhi dan melaksanakan setiap tahapan Pilkel secara damai, sopan, bermanfaat dan penuh tanggung jawab demi terselenggaranya Pilkel Serentak Tahun 2022 secara demokratis, Siap mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan etika dan moralitas selama Pilkel Serentak Tahun 2022, Bertekad meciptakan situasi yang kondusif selama Pilkel Serentak Tahun 2022, Siap menang dan siap kalah dalam Pilkel Serentak Tahun 2022, Tidak akan melakukan pelanggaran terhadap tahapan dan tidak akan melakukan pelanggaran perdata maupun pidana (Apabila melanggar apa yang dicantumkan dalam deklarasi damai ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Deklarasi Damai ini dibacakan dan diikuti oleh Ketiga Calon Perbekel Dalung setelah melakukan Penetapan Penggunaan Nama dan Foto dan Pengundian Nomor Urut Calon Perbekel Dalung dan ditandatangani oleh ketiga Calon Perbekel Dalung, Plt. Perbekel Dalung, Ketua BPD Desa Dalung dan Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Dalung disaksikan oleh undangan dan hadirin yang berjalan lancar dan kondusif. </p> <p style="text-align: justify;"><br /> Sementara itu Plt. Perbekel Dalung ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan selamat dan sukses kepada para calon perbekel bertepatan hari ini adalah Penetapan Penggunaan Nama dan Foto dan Pengundian Nomor Urut Calon Perbekel Dalung yang nantinya akan digunakan di dalam surat suara. Setelah ini sesuai dengan tahapan pemilihan, selanjutnya adalah proses pemutahkiran data pemilih, didalam pemilihan perbekel dengan pemilihan lainnya ada yang sedikit berbeda, yaitu pada pemilihan di KPU yaitu orang-orang yang sudah memiliki KTP elektronik, minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah, sedangkan di dalam pemilihan perbekel ini bahwa yang berdomisili lebih dari 5 bulan sudah bisa ditetapkan sebagai pemilih atau memiliki hak pilih.<em><strong> “Begitu terpilih nantinya seorang perbekel di Desa Dalung ini, akan ada tugas yang berat yaitu menjaga pemilih yang akan memilih dalam Pemilu 2024, yang kedua membangun tingkat partisipasi masyarakat, karena untuk di Kecamatan Kuta Utara, di Desa Dalung memiliki jumlah pemilih paling banyak, apabila di persentase kan tingkat partisipasi mencapai 80-90% karena begitu dinamis serta heterogennya pemilih di Desa Dalung,”. Ungkapnya.</strong></em> <strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Pembacaan dan Seruan Deklarasi Damai dari Calon Perbekel Dalung tahun 2022
28 Apr 2022